Biadab, 33 Pria Nonton Video Mesum lalu Perkosa Remaja Putri 15 Tahun
NEW DELHI, iNews.id - Sebanyak 33 pria melakukan perbuatan biadab, memperkosa seorang perempuan 15 tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku sesuai menonton video mesum.
Peristiwa biadab nan keji ini terjadi di Distrik Thane, Negara Bagian Maharashtra, India. Kasus terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya.
Kronologi kejadian berawal saat korban diperkosa sang pacar. Adegan mesum keduanya direkam video oleh pelaku. Ternyata pacar korban adalah pria jahat. Sang pacar memaksa korban melayani teman-temannya.
Jika tak mau melayani, sang pacar mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka. Akhirnya pemerkosaan terhadap korban berlangsung di berbagai kesempatan dan tempat selama delapan bulan terakhir.
Pejabat kepolisian Kota Dombivli, Dattatray Karale, mengatakan, polisi telah menangkap 24 orang, termasuk dua anak di bawah umur. Sementara itu korban dalam kondisi stabil dan menjalani perawatan medis di rumah sakit pemerintah.
Dattatray Karale mengatakan, petugas mendakwa 33 orang tersebut pada Rabu (22/9/2021) lalu atas beberapa tuduhan. Antara lain, pemerkosaan, pemerkosaan berulang, pemerkosaan berkelompok, dan pemerkosaan anak di bawah umur.
Hasil penyelidikan mengungkap pemerkosaan terjadi antara 29 Januari hingga 22 September 2021. "Semuanya bermula ketika kekasih remaja perempuan memerkosanya pada Januari sambil merekam kejadian tersebut. Dia mulai memeras korban dengan video itu," kata Dattatray.
Kemudian teman-teman dan kenalan sang pacar, ujar Dattatray, memerkosa korban secara beramai-ramai setidaknya empat sampai lima kali di tempat berbeda.
"Termasuk Dombivli, Badlapur, Murbad, dan Rabale," ujar Dattatray Karale dikutip dari Times of India.
Sementara itu, korban menyebutkan ada 33 orang yang memerkosanya. Kasus ini memicu kemarahan warga. Massa mendatangi kantor polisi tempat para pelaku ditahan untuk berdemonstrasi.
Polisi masih memburu sembilan pelaku lainnya. Sementara itu, dua pelaku di bawah umur ditempatkan di rumah tahanan khusus anak-anak.
Editor: Agus Warsudi