BGN Libatkan Polisi, Selidiki Ada Tidaknya Unsur Pidana Kasus Keracunan MBG di Bandung Barat

JAKARTA, iNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menyusul insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandung Barat. Ratusan siswa keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BGN menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menonaktifkan Kepala SPPG.
Wakil Kepala BGN, Naniek S Deyang menekankan, kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena MBG merupakan program prioritas nasional.
"SPPG ditutup, Kepala SPPG dinonaktifkan. Dan nanti, karena kita juga melibatkan polisi, bila teridentifikasi ada unsur-unsur pidana atau kesengajaan, mungkin misalnya setelah dites dari makanan sampel ini nanti ada zat apa, kami pidanakan," ujar Naniek dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Naniek juga mengungkapkan, penyebab utama kejadian ini adanya pelanggaran prosedur standar operasional (SOP) dalam teknik memasak. Berdasarkan temuan awal, makanan disajikan lebih dari enam jam setelah dimasak, yang melanggar standar keamanan pangan BGN.
“Memasak itu, dari dimasak sampai matang, maksimal harus enam jam langsung disantap. Kalau mereka mau menyajikan jam tujuh atau delapan pagi, masaknya harus jam dua dini hari. Kemarin yang terjadi adalah mereka (memasak) di bawah jam 12, ada yang mengaku jam 8, jam 9 (malam) masaknya. Kemudian baru disantap jam 9 (pagi) kan ini lama sekali. Ya berarti terjadi kesalahan SOP," jelas Naniek.
BGN kini menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan untuk memastikan apakah ada zat berbahaya yang terkandung. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan diproses secara hukum.
Editor: Kurnia Illahi