Buntut Keracunan Massal MBG, Kepala SPPG Bandung Barat Dinonaktifkan dan Operasional Dihentikan
JAKARTA, iNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandung Barat. Tindakan ini diambil menyusul kejadian keracunan massal dalam pogram Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan pelajar.
BGN memutuskan untuk menutup sementara operasional SPPG tanpa batas waktu dan menonaktifkan pimpinan lembaga tersebut.
Wakil Kepala BGN, Naniek S Deyang menekankan bahwa penanganan insiden keracunan ini tidak boleh dianggap remeh, mengingat MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk memperbaiki kondisi gizi anak-anak di Indonesia.
"SPPG ditutup, Kepala SPPG dinonaktifkan. Dan nanti, karena kita juga melibatkan polisi, bila teridentifikasi ada unsur-unsur pidana atau kesengajaan, mungkin misalnya setelah dites dari makanan sampel ini nanti ada zat apa, kami pidanakan," ujar Naniek dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, Naniek menjelaskan bahwa penyebab utama dari keracunan massal tersebut adalah pelanggaran terhadap prosedur standar operasional (SOP) dalam proses memasak makanan.
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa makanan yang diberikan kepada siswa telah disimpan lebih dari enam jam setelah dimasak, yang melanggar ketentuan keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN.
“Memasak itu, dari dimasak sampai matang, maksimal harus 6 jam langsung disantap. Kalau mereka mau menyajikan jam 7 atau 8 pagi, masaknya harus jam 2 dini hari. Kemarin yang terjadi adalah mereka (memasak) di bawah jam 12, ada yang mengaku jam 8, jam 9 (malam) masaknya. Kemudian baru disantap jam 9 (pagi) kan ini lama sekali. Ya berarti terjadi kesalahan SOP," katanya.
Editor: Kurnia Illahi