Berlakukan PSBB, Wali Kota Bekasi Razia di Perbatasan dan Permukiman Warga

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas gabungan TNI/Polri mulai melakukan razia di sejumlah wilayah terutama di daerah perbatasan pada Minggu (11/4/2020) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah warung makan yang masih buka. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun terlihat ikut dalam razia tersebut. Dia memestikan baru menerima surat dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait penerapan PSBB yang diberlakukan pada Minggu (11/4/2020).
"Hari ini saya dari gubernur menerima surat keputusan dari Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi.
Dia pun memastikan keputusan tersebut hanya berlaku di lima wilayah kabupaten Bekasi, bukan semua wilayah Jawa Barat. Sementara, razia kali ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
"Jadi ini hanya ada di lima wilayah kabupaten kota jadi tidak semua Jawa Barat. Dan berlaku pada Minggu 11 Apil," ucapnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, akan berkoordinasi dengan petugas di daerah perbatasan. Dia juga memastikan akan menindak secara tegas jika masih ada warga yang membandel.
"Karena disebutkan jika terjadi pelanggaran maka akan kita kenakan pidana sesuai proses yang berlaku," ujarnya.
Editor: Nani Suherni