Berkas Perkara Tabrak Lari Mahasiswa Unsur Dilimpahkan ke PN Cianjur

Saat ini, Kejari Cianjur menunggu jadwal sidang perdana di PN Cianjur. Proses persidangan nanti dapat menjadikan kasus itu menjadi terang benderang, sehingga pihaknya akan bertindak secara profesional di setiap sidang.
"Persidangan nanti diharapkan dapat menjadikan kasus ini terang benderang atas tindak pidana yang dilakukan tersangka," ujar Djati Nugraha.
Sementara itu, Humas PN Cianjur Erli Yansah, mengatakan PN Cianjur sudah menerima berkas perkara kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur meninggal dunia dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur itu dijadwalkan tanggal 4 April, untuk saat ini berkas-nya sudah dilimpahkan ke PN Cianjur dan segera disidangkan," kata Humas PN Cianjur.
Editor: Agus Warsudi