Berkas Perkara Tabrak Lari Mahasiswa Unsur Dilimpahkan ke PN Cianjur

CIANJUR, iNews.id - Berkas perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Surayakancana (Unsur) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Selain berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, juga melimpahkan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dan barang bukti.
Kasipidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, berkas perkara yang diterima dari Polres Cianjur sudah dilimpahkan beberapa hari lalu ke PN Cianjur termasuk barang bukti. Kasus ini bakal disidangkan pekan depan.
Djati Nugraha menyatakan, kejaksaan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng.
Tersangka dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
Saat ini, Kejari Cianjur menunggu jadwal sidang perdana di PN Cianjur. Proses persidangan nanti dapat menjadikan kasus itu menjadi terang benderang, sehingga pihaknya akan bertindak secara profesional di setiap sidang.
"Persidangan nanti diharapkan dapat menjadikan kasus ini terang benderang atas tindak pidana yang dilakukan tersangka," ujar Djati Nugraha.
Sementara itu, Humas PN Cianjur Erli Yansah, mengatakan PN Cianjur sudah menerima berkas perkara kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur meninggal dunia dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur itu dijadwalkan tanggal 4 April, untuk saat ini berkas-nya sudah dilimpahkan ke PN Cianjur dan segera disidangkan," kata Humas PN Cianjur.
Seperti diberitakan seorang mahasiswi jurusan Hukum di Universitas Suryakancana, Cianjur, meninggal dunia setelah ditabrak sedan mewah di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Seusai menabrak, tersangka sopir sedan mewah sempat kabur dan tidak mengakui telah menyebabkan kecelakaan hingga almarhumah Selvi Amalia Nuraeni tewas. Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur.
Editor: Agus Warsudi