get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Beredar di Pangandaran, Satpol PP-Bea Cukai Sita 48.000 Batang Rokok Ilegal

Berkas Perkara Rokok Ilegal di Bayongbong Garut Dilimpahkan, Negara Rugi Rp491 Juta

Jumat, 04 Agustus 2023 - 18:39:00 WIB
Berkas Perkara Rokok Ilegal di Bayongbong Garut Dilimpahkan, Negara Rugi Rp491 Juta
Ratusan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dari kasus peredaran rokok ilegal diserahkan Bea Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jumat (4/8/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Pidana yang diatur dalam Pasal 54 adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Sementara pada Pasal 56, dijelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya, atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mengacu pada Pasal 56 ini pula, tersangka dapat dipidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut