Berkas Perkara Rokok Ilegal di Bayongbong Garut Dilimpahkan, Negara Rugi Rp491 Juta
Jumat, 04 Agustus 2023 - 18:39:00 WIB
Sementara pada Pasal 56, dijelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya, atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Mengacu pada Pasal 56 ini pula, tersangka dapat dipidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor: Asep Supiandi