Berkas Kasus Penggelapan Aset Dilimpahkan ke JPU, Teddy Pardiyana Segera Disidang
BANDUNG, iNews.id - Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus dugaan penggelapan aset milik istrinya itu. Sidang segera digelar jika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan Polda Jabar, lengkap atau P-21.
Diketahui, pascameninggalnya Lina Jubaedah. mantan istri komedian Entis Sutisna atau Sule itu, beberapa masalah terkait harta warisan mendiang. Gugatan dan pelaporan kemudian dilakukan oleh Rizky Febian, anak sulung almarhumah.
"Berkasnya sudah kirim ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (6/9/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan Teddy Pardiyana ke Kejari Kota Bandung guna diproses hukum lebih lanjut. "Tunggu hasil pemeriksan berkas. Kalau dinyatakan lengkap (P-21) kami akan kirimkan tersangka (Teddy Pardiyana) ke sana (Kejari Kota Bandung)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi