get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

Beri Non-ASN Jabar Tambahan Honor 1 Kali Gaji, Ridwan Kamil: Silakan Digunakan Berlebaran

Rabu, 12 Mei 2021 - 08:47:00 WIB
Beri Non-ASN Jabar Tambahan Honor 1 Kali Gaji, Ridwan Kamil: Silakan Digunakan Berlebaran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji bagi 31.000 Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan lebaran bagi non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar. 

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021). 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut