get app
inews
Aa Text
Read Next : Penertiban Parkir Liar di Bandung, Ratusan Motor Diangkut Petugas

Beri Efek Jera kepada Pelaku Parkir Liar, Pemkot Bandung Hadirkan Bandrek

Senin, 03 Januari 2022 - 17:46:00 WIB
Beri Efek Jera kepada Pelaku Parkir Liar, Pemkot Bandung Hadirkan Bandrek
Kendaraan derek mobil Bandrek disiapkan untuk menindak para pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. (Foto: iNews/BILLY MAULANA FINKRAN)

BANDUNG, iNews.id - Guna memberi efek jera kepada pengendara yang kerap melakukan parkir liar sehingga menganggu lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung menghadirkan kendaraan derek mobil dengan sistem hidrolik atau Bandrek. Kendaraan yang baru pertama hadir di Indonesia ini dapat mengangkut kendaraan roda empat tanpa merusak.

Warga dan para wisatawan yang berwisata di Kota Bandung harus mematuhi peraturan memarkir kendaraan. Jangan sembarang parkir jika tidak ingin didenda dan diderek petugas Dishub Kota Bandung.

Mobil Bandrek milik Dishub Kota Bandung itu mampu mengangkut kendaraan seberat 1,8 ton. Bandrek akan kerap dijumpai di pusat keramaian Kota Bandung untuk menderek mobil yang parkir sembarang. 

"Tujuannya untuk memberikan efek jera," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memperkenalkan Bandrek di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut