get app
inews
Aa Text
Read Next : Laporan Kasus Dago Elos Dilimpahkan ke Polda Jabar, 336 Warga Segera Di-BAP

Berhasil Tangani Kasus Haji, Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan oleh Kemenag

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:40:00 WIB
Berhasil Tangani Kasus Haji, Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan oleh Kemenag
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes POl Deni Oktavianto menerima penghargaan dari Kemenag atas prestasi menuntaskan kasus haji furoda. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar diganjar penghargaan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Penghargaan diberikan atas prestasi penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar tuntas menangani masalah haji dan umrah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar telah menangani perkara Haji Khusus yang melibatkan 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi. Perkara tersebut terjadi pada 2023.

"Kami menghadiri undangan dari Kementerian Agama untuk menerima penghargaan. Pengharhaan ini diberikan karena telah berhasil menangani masalah ibadah umrah haji khusus," kata Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (16/8/2023).

Kombes Pol Deni Oktavianto menyatakan, haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.

Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar, puluhan jemaah tersebut telah terbukti menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Oleh karenanya, para jemaah tersebut dipulangkan ke Indonesia meski telah sampai ke Arab Saudi.

"Para jemaah itu tidak berangkat melalui Penyelangara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Penghargaan tersebut, tutur dia, memotivasi jajaran untuk terus berkomitmen mencegah kasus serupa. Ditreskrimsus Polda Jabar juga akan terus berupaya melakukan penelusuran jika ada penyelenggara yang menyalahi aturan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut