Sementara pelaku berdalih terjerat pinjaman online dari beberapa aplikasi hingga terpaksa menggunakan dana desa.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Polres purwakarta dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: