get app
inews
Aa Text
Read Next : Didakwa Penggelapan dan Penyuapan, Miliarder China Divonis 13 Tahun dan Denda Rp120 Triliun

Berdalih Terjerat Pinjol, Perangkat Desa di Purwakarta Embat ADD Rp334 Juta

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:28:00 WIB
Berdalih Terjerat Pinjol, Perangkat Desa di Purwakarta Embat ADD Rp334 Juta
Ilustrasi pelaku penggelapan dana desa. (Foto: Istimewa)

Sementara pelaku  berdalih terjerat pinjaman online dari beberapa aplikasi hingga terpaksa menggunakan dana desa.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Polres purwakarta dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut