Berdalih Terjerat Pinjol, Perangkat Desa di Purwakarta Embat ADD Rp334 Juta
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:28:00 WIB
Sementara pelaku berdalih terjerat pinjaman online dari beberapa aplikasi hingga terpaksa menggunakan dana desa.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Polres purwakarta dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi