Berdalih Terjerat Pinjol, Perangkat Desa di Purwakarta Embat ADD Rp334 Juta
PURWAKARTA, iNews.id - Berdalih terjerat pinjaman online (pinjol), seorang perangkat desa di Purwakarta diduga menggelapkan anggaran dana desa (ADD) Rp334 juta. Pelaku pun berhasil ditangkap polisi, setelah sempat buron ke luar kota.
MD (32) digelandang polisi di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/8/2022) siang. Perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, dibekuk polisi saat dalam pelarian di wilayah Cimahi. Pelaku ditangkap atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp334 juta.
Selain menangkap MD, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp64 juta, sejumlah berkas pencairan, telepon genggam, stempel palsu serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pelaku melakukan korupsi dengan modus menarik dana desa yang diperuntukkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Penarikan dilakukan pelaku sejak januari hingga Mei tahun 2022. Dana desa yang dikorupsi mencapai Rp334 juta," kata AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
Sementara pelaku berdalih terjerat pinjaman online dari beberapa aplikasi hingga terpaksa menggunakan dana desa.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Polres purwakarta dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi