get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Korban Gempa Bumi Cianjur Dirujuk ke RS di Bandung, Dominan Patah Tulang

Berbekal Gunting, Pencuri Gasak Motor di Kiaracondong Bandung

Kamis, 24 November 2022 - 15:35:00 WIB
Berbekal Gunting, Pencuri Gasak Motor di Kiaracondong Bandung
MS, tersangka pencuri motor, digelandang petugas Polsek Kiaracondong. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Berdasarkan keterangan saksi, pernah melihat motor yang akan dijual pelaku MS. Saksi mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek Kiaracondong," ujar AKP Roses.

Akibat perbuatannya, tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MS terancam hukuman 7 tahun penjara. 

"Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali. Ini pertama kali mencuri. Dia bukan residivis," tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut