"Berdasarkan keterangan saksi, pernah melihat motor yang akan dijual pelaku MS. Saksi mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek Kiaracondong," ujar AKP Roses.
Akibat perbuatannya, tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MS terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali. Ini pertama kali mencuri. Dia bukan residivis," tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung.
Lihat juga: Video Kondisi Terkini Indra Bekti
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
pencuri motor
pencuri motor ditangkap
pengkauan pencuri motor
curanmor
aksi curanmor
pelaku curanmor
modus curanmor
kota bandung
Bagikan Artikel: