Berbekal Gunting, Pencuri Gasak Motor di Kiaracondong Bandung
Kamis, 24 November 2022 - 15:35:00 WIB

"Berdasarkan keterangan saksi, pernah melihat motor yang akan dijual pelaku MS. Saksi mengenali motor tersebut adalah milik korban, Kemudian P dan G melapor ke Polsek Kiaracondong," ujar AKP Roses.
Akibat perbuatannya, tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. MS terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari pendalaman polisi, MS mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali. Ini pertama kali mencuri. Dia bukan residivis," tutur Kasi Humas Polrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi