Berantas Premanisme dan Kriminalitas di Dayeuhkolot Bandung, Polisi Sita 7 Jeriken Tuak
BANDUNG, iNews.id - Petugas Polsek Dayeuhkolot, Polresta Bandung menyita 7 jeriken tuak dari satu rumah di Jalan Sayuran, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (13/6/2021) dini hari. Penyitaan dilakukan polisi untuk mencegah aksi premanisme dan kriminalitas yang dipicu minuman keras.
Kanit Reskrim Polsek Dayeuhkolot Ipda Sampan mengatkaan, tujuh jeriken tuak itu ditemukan dan disit saat anggota melaksanakan piket operasi penyakit masyarakat (pekat) razia penjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot pada Minggu (13/6/2021) dini hari. Razia miras dilaksanakan oleh piket fungsi gabungan Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Dayeuhkolot.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Jalan Sayuran, Dayeuhkolot yang penghuninya menjual minuman keras. Saat dilakukan penggeledahan, penjual miras seorang perempuan berinisial M (46) menyimpan tujuh jeriken tuak," kata Kanit Reskrim Polsek Dayeuhkolot.
Ipda Sampan mengemukakan, barang bukti 7 jeriken tuak dibawa ke Mapolsek Dayeuhkolot. "Selanjutnya barang bukti akan diserahkan ke Mapolresta Bandung Polda Jabar untuk dimusnahkan," ujar Ipda Sampan.
Editor: Agus Warsudi