Bentrok Geng Motor di Sadakeling Bandung Telan Korban Jiwa, 1 Pelaku Ditangkap
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:03:00 WIB

"Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti satu bilah pisau belati dengan gagang warna hitam yang digunakan oleh tersangka Ramdani untuk menusuk korban Bintang," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, tersangka Ramdani disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi