Belum Satu pun Warga Mendadak Punya Utang di Garut Lapor ke Polisi

GARUT, iNews.id - Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut yang mendadak punya utang belum satu pun membuat laporan resmi ke polisi. Padahal, Polres Garut dan Polsek Tarogong Kidul telah membuka posko pengaduan.
Belum diketahui alasan warga enggan melaporkan kasus itu secara resmi ke kepolisian. Posko pengaduan yang dibuat Satreskrim Polres Garut pun tampak kosong.
Padahal dalam kasus ini ratusan warga Desa Sukabakti sangat dirugikan. Sebab, mereka tiba-tiba ditagih utang oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Garut.
Masing-masing warga dicatat berutang antara Rp2 juta-Rp3 juta. Padahal mereka sama sekali tidak mengajukan pinjaman sepeser pun ke PT PNM.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 407 warga yang mendadak punya utang di PT PNM. Setelah ditelusuri ternyata penyebabnya adalah, identitas kependudukan milik ratusan warga tersebut digunakan oleh A, oknum di PT PNM untuk mengajukan pinjaman.
"Sampai saat ini kami belum satu pun menerima laporan resmi, baik ke Polres Garut maupun Polsek Tarogong Kidul," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Karena itu, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, polisi pun belum bisa memastikan nilai kerugian dalam kasus ini. Petugas juga belum memeriksa korban dan saksi sebab belun ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Walupun begitu, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Polres Garut terus melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari PT PNM dan para korban guna mengetahui perkembangan dari kasus ini.
"Kami sebatas berkoordinasi, meminta PT PNM tetap menjaga kondusivitasi di masyarakat. Saat ini, dari total 407 warga, 358 di antaranya terverifikasi tidak memiliki utang di PT PNM. Sisanya, 49 orang lagi yang masih diverifikasi," ujar AKBP Rohmad Yonky Dilatha.
Editor: Agus Warsudi