get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 November 2025, Catat Lokasinya

Belasan Remaja Mengeroyok dan Rampas Motor di Cicendo Bandung, 5 Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 11:35:00 WIB
Belasan Remaja Mengeroyok dan Rampas Motor di Cicendo Bandung, 5 Ditangkap
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang didampingi Kanit Reskrim Polsek Cicendo AKP Dedi Sutisna (kiri) menunjukkan barang bukti pengeroyokan dan perampasan motor yang dilakukan belasan remaja. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Lima dari 12 remaja yang melakukan pengeroyokan dan perampasan motor terhadap korban Ahmad Alfarizan (16) di Jalan Bima, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ditangkap polisi. Akibat pengeroyokan itu, korban Alfarizan kritis akibat luka berat yang diderita.

Kelima tersangka antara lain, Rizky alias Boeng (18), Aditya Sofyan alias Pian (19), Junaedi alias Juned (21), Raf alias Ucup (17) ABH alias Abriel (17).

Sedangkan pelaku yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) antara lain, Tomy, Ilham, Hilam alias Mesut Rendi, Zidan alias Koko Yogi, dan Ian alias Inul.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait pengeroyokan terhadap seorang korban yang terjadi pada Minggu 22 Mei 2021 dini hari.

Saat kejadian, kata Kasatreskri, pelaku berjumlah 12 orang, beberapa di antaranya membawa senjata tajam jenis golok, mengeroyok korban seorang diri. Pengeroyokan ini dipicu balas dendam atas penganiayaan yang sebelumnya terjadi. 

Para pelaku mengaku korban dan kawan-kawannya pernah memukuli temannya. Sehingga, pelaku melampiaskannya ke korban yang tertinggal sendirian. Para pelaku memukuli dan membacok korban yang tak berdaya.

"Korban Ahmad Alfarizan mengalami luka berat dan kritis. Saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung didampingi Kanit Reskrim Polsek Cicendo AKP Dedi Sutisna di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (25/5/2021).

Aksi pengeroyokan yang dilakukan pelaku terhadap korban, tutur Kasatreskrim, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Selain mengeroyok, para pelaku juga merampas motor dan barang berharga milik korban.

"Korban Ahmad Alfarizan, merupakan pelajar, warga Jalan Moch Idris RT 003/001, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di tangan kanan, luka di pelipis kiri, dan luka memar di mata sebelah kiri," ujar AKBP Adanan Mangopang.

Kasatreskrim menuturkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, dan bekerja sama dengan media, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus ini dalam waktu tak terlalu lama. "Dari tangan para pelaku yang ditangkap, petugas mengamankan tiga unit motor, helm, dan dua bilah golok," tutur Kasatreskrim.

AKBP Adanan mengatakan, sebenarnya Ahmad Alfarizan merupakan korban salah sasaran. Korban tidak tahu menahu persoalan antara kelompok pelaku dengan kelompok lain. "Jadi motifnya balas dendam yang berujung salah sasaran," ucap AKBP Adanan. 

Kronologi kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya melintas di Jalan Kebon Kawung, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo menggunakan empat sepeda motor. Tiba-tiba kelompok korban diadang oleh para pelaku yang berjumlah 12 orang.

Ahmad Alfarizan dan teman-temannya panik. Kemudian mereka memacu kendaraannya. Korban dan teman-temannya kabur ke arah Jalan Kesatriaan. Setibanya di Jalan Bima, motor korban oleng lantaran menabrak mobil yang terparkir di pinggir jalan. 

"Korban terjatuh. Para pelaku lantas melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Akibatnya korban hingga luka serius," ujar Kasatreskrim 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun juncto 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

"Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur Pasal 80 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tutur AKBP Adanan.

Kasatreskrim mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ekstra mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan beri kebebesan anak-anak untuk membawa kendaraan bermotor. Apalagi sampai berkeliaran hingga dini hari.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut