Bejat, Pria di Sukabumi Ini Cabuli Anak Tiri Sambil Diikat Tali Plastik
Kamis, 06 Januari 2022 - 18:31:00 WIB

"Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pidana tindak persetubuhan dan atau tindak pencabulan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang pidananya ditambah 1/3 jumlah hukuman apabila perbuatannya dilakukan orang tua atau walinya," ucap Dedy.
Editor: Asep Supiandi