Bejat, Pria di Cibatu Garut Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Melahirkan
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, cairan sperma yang menempel pada pakaian identik berasal dari tersangka. Sewaktu korban melahirkan, tersangka AAS ini pun mengakui bahwa dialah yang berbuat," ucap Kapolres Garut.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dikenakan pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Polisi menyatakan tersangka melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, plus 1/3 hukuman karena ada anak yang menjadi korban di sini," sebutnya.
Editor: Agus Warsudi