Bejat! Pria di Garut Perkosa Anak Kandung gegara Istri Jadi TKW
GARUT, iNews.id - Pria berinisial AK (39) diamankan petugas Polres Garut karena memperkosa anak kandung. Perbuatan bejat tersebut dilakukan AK kepada anak pertama berinisial NN (12) di rumah kontrakan Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ayah bejat itu telah memperkosa putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun atau saat korban maish duduk di bangku kelas V SD. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Perbuatan cabul yang berujung pemerkosaan ini dilakukan pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB. Ketika itu, korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD. Perbuatan terakhir pada November 2022," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, tersangka AK mengaku memperkosa korban lima kali, yakni, 2 kali di KBB dan 3 kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut. AK tega menghancurkan masa depan putrinya karena tak kuat menahan hasrat seksual.
"Istri AK atau ibu kandung korban NN, merupakan pekerja migran (tenaga kerja wanita/TKW) yang berada di luar negeri sejak 2020. Karena teringat akan istrinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi