Bejat! Pria di Garut Perkosa Anak Kandung gegara Istri Jadi TKW
GARUT, iNews.id - Pria berinisial AK (39) diamankan petugas Polres Garut karena memperkosa anak kandung. Perbuatan bejat tersebut dilakukan AK kepada anak pertama berinisial NN (12) di rumah kontrakan Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ayah bejat itu telah memperkosa putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun atau saat korban maish duduk di bangku kelas V SD. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Perbuatan cabul yang berujung pemerkosaan ini dilakukan pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB. Ketika itu, korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD. Perbuatan terakhir pada November 2022," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, tersangka AK mengaku memperkosa korban lima kali, yakni, 2 kali di KBB dan 3 kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut. AK tega menghancurkan masa depan putrinya karena tak kuat menahan hasrat seksual.
"Istri AK atau ibu kandung korban NN, merupakan pekerja migran (tenaga kerja wanita/TKW) yang berada di luar negeri sejak 2020. Karena teringat akan istrinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri," ujarnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama istrinya bekerja, AK tinggal bersama dengan ketiga anaknya itu.
Pemerkosaan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur. Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.
Namun pemerkosaan tersebut tidak membuat korban hamil karena NN belum mengalami masa menstruasi. "Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan," tutur Kapolres Garut.
Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB. "Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB," ucapnya.
Akibat perbuatan bejatnya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. "Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur," ujar Kapolres Garut.
Editor: Agus Warsudi