Bejat, Oknum Penjaga Sekolah di Karawang Cabuli Bocah SD Selama 1 Tahun
                
            
                
                                    Menurut Arief, korban yang masih berusia 12 tahun dijemput pelaku di ruang kepala sekolah saat sepi. Korban yang dibawa ke ruangan kepala sekolah diancam jika tidak melayani keinginan pelaku. Kemudian pelaku mencabuli korban.
"Korban diancam akan dipukul jika tidak melayani pelaku. Korban juga diancam jika melapor," katanya.
Menurut Arief, berdasarkan pengakuan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali selama satu tahun. Saat itu korban masih duduk di kelas empat hingga kelas lima. "Pengakuannya itu dilakukan sekitar satu tahun lamanya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Asep Supiandi