Bejat! Kakek di Pandeglang Perkosa Bocah Perempuan 9 Tahun, Diiming-imingi Uang

PANDEGLANG, iNews.id - Kakek bejat berinisial H (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglangm Banten ditangkap polisi. Dia diamankan anggota Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala mengatakan, pelaku H diduga mencabuli bocah perempuan 9 tahun yang tak lain anak tetangga. Perbuatan bejat itu dilakukan ketika korban yang tinggal bersama neneknya tengah seorang diri di rumah.
"Jadi, korban ini diberi uang sebesar Rp5.000 dan terduga pelaku menyarankan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,"kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robet Sangkala, Rabu (25/6/2025).
Ironisnya dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah dua kali memerkosa korban hingga mengalami trauma. Aksi bejatnya dilakukan saat korban seorang diri dalam rumah dengan kondisi sepi.
Editor: Donald Karouw