Bejat! Ayah di Sukabumi Tega Perkosa Anak Kandung 5 kali di Sekolah
Senin, 13 Januari 2025 - 15:12:00 WIB
Saat konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, pelaku TS mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tidak dilayani dengan puas oleh istrinya sehingga melampiaskan kepada ananya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw