Begini Sepak Terjang Jagur Pimpin Pencurian Ternak di Garut Selatan
Selasa, 02 Mei 2023 - 17:42:00 WIB

Bersama kawanannya yang terdiri dari Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal, Sudirman alias Jagur dijerat polisi oleh pasal yang mengatur perihal pencurian dengan pemberatan.
Untuk pencurian hewan, kawanan ini dijerat Pasal 363 Ayat 1e Dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terkait pencurian toko elektronik, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 3e, 4e, Dan 5e KUHP, dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi