get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu karena Utang Pinjol dan Judi Slot

Begini Detik-Detik 2 Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu

Rabu, 03 Agustus 2022 - 08:08:00 WIB
Begini Detik-Detik 2 Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu
ASW alias Awi (berdiri) dan SLS alias Sansan (duduk di kursi roda) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena membunuh sopir taksi online. (FOTO: Humas Polres Indramayu)

Kapolres Indramayu menuturkan, pembunuhan itu dilakukan kedua pelaku di sebuah lokasi sepi dan gelap di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Setelah korban tewas, para pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi Panaran, Jalan Ibu Tien Soeharto, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (25/7/2022) dini hari.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku ASW dan SLS membawa kabur mobil milik korban Widodo, warga Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 Rt 055 Rw 022, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu.

Sedangkan jasad korban Widodo ditemukan warga pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas Satreskrim Polres Indramayu menyelidiki jasad terlilit lakban tersebut karena diduga kuat korban pembunuhan

Akhirnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua pelaku, ASW alias Awi dan SLS pada Sabtu 30 Juli 2022. ASW, warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan SLS warga Lumajang, Jawa Timur, ditangkap di kampung halamannya.

"Motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban. Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi utang,” tutur Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut