get app
inews
Aa Text
Read Next : Pantai Selatan Jawa Barat Rawan Penyelundupan Narkoba, Polisi: Sudah Lama

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Penyelundupan 1,2 Ton Sabu di Pangandaran

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:21:00 WIB
Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Penyelundupan 1,2 Ton Sabu di Pangandaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,2 ton sabu di Pangandaran. (FOTO: Div Humas Polri)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 1.196 kilogram atau 1,2 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Begini awal mula penyelundupan sabu asal Iran itu berhasil digagalkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula ketika polisi menangkap tersangka SA di Kabupaten Bogor pada 25 Februari 2022 lalu. Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 6 gram.

"Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA," kata Kapolri dalam konferensi pers di Pusdik Intelkam Polri, Jalan Cipatik, Kutawaringin, Kabupaten Bandung Kamis (24/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diperoleh keterangan sabu milik SA diperoleh dari tersangka HM. Polisi lalu melacak HM dan mendapatkan informasi bahwa HM merupakan anggota sindikat narkoba internasional. 

HM ini berencana melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut di pantai selatan Jawa Barat. "Saudara HM terlibat jaringan peredaran sabu internasional," ujar mantan Kapolda Banten ini.

Penyelidikan terkait HM dan informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar itu, tutur eks Kepala Bareskrim Polri itu, semakin intensif dilakukan. Hasilnya, HM diketahui melakukan penyelundupan bersama HH. Mereka sering mengedarkan sabu di Pangandaran. HM dan HH menerima narkotika tersebut melalui jalur laut.

"Lalu didapat informasi bahwa saudara HM akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran," tutur Kapolri.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap HM pada Rabu 16 Maret 2022 saat hendak memindahkan sabu yang disimpan di dalam karung ke mobil. 

Total terdapat 1.196 kilogram (kg) atau 1,2 sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dalam kasus itu. Selain HM dan HH, polisi juga menangkap MH, AH, dan NS. Namun NS belakangan belum terbukti terlibat dalam sindikat narkoba internasional tersebut.

"Saat perahu HM berlabuh di Pantai Madasari, dilakukan penyergapan. Saat itu HM memindahkan 66 karung berisi sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akibat perbuatan, lima tersangka, SA, HM, HH, MH, dan AH, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara seumur hidup.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut