Begini Alur Suap Rp9,1 Miliar yang Diterima Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq
BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur uang suap Rp9,1 miliar yang diterima eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dari pengusaha Carsa ES. Alur suap yang didasarkan atas hasil penyidikan KPK itu dibeberkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).
Jaksa KPK Trimulyono Hendardi mengatakan, dugaan korupsi berupa suap yang diterima Abdul Rozaq Muslim (ARM) itu berkaitan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu.
Aliran dana suap bermula, kata Trimulyono, saat Abdul Rozaq Muslim tengah reses pada 2016 bertemu dengan kontraktor Carsa ES. Dalam pertemuan itu, terdakwa Abdul Rozaq menginformasikan kepada Carsa ES bahwa untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat.
Terdakwa Abdul Rozaq juga menyatakan bisa membantu proses penganggaran itu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar. Untuk itu Abdul Rozaq meminta bagian atau fee jika dana banprov cair.
"Jika berhasil dianggarkan, proyek tersebut akan dikerjakan oleh Carsa ES. Namun, Carsa ES harus memberikan fee kepada terdakwa (Abdul Rozaq Muslim) sebesar 3-5 persen dari nilai keuntungan proyek yang didanai Banprov Jabar," kata jaksa Trimulyono.
Selanjutnya, tutur jaksa, Carsa ES menyepakati tawaran dan permintaan terdakwa Abdul Rozaq. Abdul Rozaq mengarahkan Carsa untuk membuat proposal pengajuan proyek ke Bappeda Kabupaten Indramayu yang nanti akan dimasukkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Jawa Barat.
Sementara proposal fisik akan diserahkan ke Bappeda Jabar dengan surat pengantar Bupati Indramayu Supendi. Setelah itu, Carsa menyampaikan daftar proyek yang akan dikerjakan ke Abdul Rozaq.
Abdul Rozaq lantas memasukkan daftar kegiatan dalam proposal itu ke dana aspirasi di Fraksi Golkar DPRD Jabar dan diajukan ke Pemprov Jabar. Namun, Abdul Rozaq hanya memiliki kuota mengajukan dana aspirasi sebanyak 5 kegiatan di Kabupaten Indramayu.
Tak kehilangan akal, Abdul Rozaq menemui Ade Barkah yang kala itu menjabat pimpinan DPRD Jabar dengan maksud meminta jatah dana aspirasi dari anggota fraksi Golkar dan fraksi lain.
Ade Barkah pun memberi ruang kepada Abdul Rozaq terkait permintaan tersebut. Setelah mendapat restu dari Ade Barkah, terdakwa Abdul Rozaq lantas menemui anggota DPRD Fraksi Golkar dan fraksi lain. Salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani.
Terdakwa meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka untuk dapat digunakan oleh terdakwa meloloskan seluruh kegiatan yang diajukan Carsa ES dalam proposal Banprov 2017-2019.
Abdul Rozaq menjanjikan kepada para anggota DPRD Jabar bersedia membantu fee 3-5 persen dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa ES jika semua kegiatan yang diajukan proposal lolos dalam APBD dan APBD perubahan.
Data aspirasi tersebut kemudian dibuatkan daftar rekapitulasi aspirasi dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Ade Barkah meminta tenaga ahlinya untuk menyerahkan ke Bappeda Jabar daftar aspirasi tersebut.
Ade Barkah juga menyampaikan kepada Bappeda Jabar agar daftar tersebut menjadi prioritas termasuk kegiatan Carsa ES yang dalam prosesnya dibantu oleh Abdul Rozaq Muslim.
"Dalam prosesnya, tidak ada kesesuaian antara daftar yang diajukan oleh Ade Barkah dan Kabupaten Indramayu yang mengajukan banprov. Kegiatan yang disusun oleh Ade Barkah melalui tenaga ahlinya itu tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang diajukan," ujar jaksa.
Karena itu, tutur jaksa Trimulyono, Ade Barkah lalu menunjuk Abdul Rozaq untuk mengawal dan mengajukan ulang tambahan usulan banprov, baik secara RKPD online maupun proposal. Ade Barkah juga meminta staf Bappeda Jabar membuka sistem online dan menerima pengajuan ulang.
Akhirnya, proposal banprov disetujui dan proses pengerjaan proyek di Indramayu dilaksanakan oleh Carsa ES. "Pemberian dana Rp9.180.500.000 lebih kepada Abdul Rozaq oleh Carsa ES tersebut dilakukan secara bertahap dari tahun anggaran 2017 hingga 2019," tutur Trimulyono.
Editor: Agus Warsudi