Begal Payudara yang Beraksi di Cikancung Bandung Tertangkap, Motifnya Kepuasan Pribadi
Senin, 16 Januari 2023 - 15:41:00 WIB
"Jadi ada kepuasan saat tersangka bisa menyentuh bagian sensitif perempuan dan kemudian melarikan diri," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, tersangka RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Editor: Agus Warsudi