Begal Payudara yang Beraksi di Cikancung Bandung Tertangkap, Motifnya Kepuasan Pribadi

BANDUNG, iNews.id - Petugas Polsek Cikancung dan Unit PPA Polresta Bandung menangkap RH (20), terduga pelaku begal payudara yang beraksi di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. RH mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus begal payudara terjadi pada Jumat 30 Desember 2022. Saat itu, tersangka RH (20) melakukan begal payudara terhadap korban gadis berusia 16 tahun pada siang hari.
"Jadi awalny itu kasus dilaporkan ke Polresta Bandung pada 7 Januari 2023. Setelah tersangka tertangkap, baru kami mendapatkan gambar utuhnya (peristiwa itu)," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (16/1/2023).
Kombes Pol Kusworo menyatakan, tersangka RH melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban. "Korban yang jadi incaran, perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Kemudian, pelaku mengikuti korban dari belakang sampai posisinya sejajar dengan korban. Lalu, tangan kiri pelaku menyentuh payudara korban," tutur Kapolresta Bandung.
Setelah menerima laporan, Polsek Cikancung melakukan penyelidikan bersama korban. "Hasilnya, korban memastikan identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara. Maka dibuatlah laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Karena korbannya ini adalah perempuan, berusia di bawah umur, yaitu, 16 tahun. Maka sebagai pelapor adalah ibu korban, berusia 51 tahun," ujar Kapolresta Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RH telah tujuh kali melakukan aksi begal payudara. Motif perbuatan itu, kepuasan pribadi.
"Jadi ada kepuasan saat tersangka bisa menyentuh bagian sensitif perempuan dan kemudian melarikan diri," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, tersangka RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Editor: Agus Warsudi