BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 19 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, wajib lapor minimal satu bulan satu kali. Para narapidana ini dinyatakan bebas bersyarat karena masa penahanannya habis.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, meskipun mereka sudah keluar dari Lapas Sukamiskin dan menghirup udara segar, namun belasan napi tipikor tersebut wajib melapor. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 di mana narapidana tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas murni.
"Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya, setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat itu, kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala," kata Bambang, Jumat (9/9/2022).
"Dari 19 ini rata-rata masih agak (lama) kan (masa hukumannya) baru dua pertiga, jadi ya paling tidak sampai tahun 2024 (wajib lapor), secara detil saya tidak bisa buka," kata dia.
Selain wajib lapor, mereka juga akan terus mendapatkan pengawasan yang dilakukan melalui sharing session. Menurutnya, kegiatan itu dipilih karena terpidana korupsi bukan orang biasa dan penuh pengalaman dalam bidang masing-masing, terutama yang berlatar belakang mantan menteri.
"Sehingga, paling kita mengadakan sharing session ketika (mereka) lapor ke Bapas Bandung, termasuk sharing terkait dengan apakah layanan kami juga perlu dievaluasi atau perlu ada peningkatan. Saya pikir itu saja," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News