Bebas Bersyarat, 19 Narapidana Koruptor dari Lapas Sukamiskin Bandung Wajib Lapor

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 19 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, wajib lapor minimal satu bulan satu kali. Para narapidana ini dinyatakan bebas bersyarat karena masa penahanannya habis.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, meskipun mereka sudah keluar dari Lapas Sukamiskin dan menghirup udara segar, namun belasan napi tipikor tersebut wajib melapor. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 di mana narapidana tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas murni.
"Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya, setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat itu, kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala," kata Bambang, Jumat (9/9/2022).
"Dari 19 ini rata-rata masih agak (lama) kan (masa hukumannya) baru dua pertiga, jadi ya paling tidak sampai tahun 2024 (wajib lapor), secara detil saya tidak bisa buka," kata dia.
Selain wajib lapor, mereka juga akan terus mendapatkan pengawasan yang dilakukan melalui sharing session. Menurutnya, kegiatan itu dipilih karena terpidana korupsi bukan orang biasa dan penuh pengalaman dalam bidang masing-masing, terutama yang berlatar belakang mantan menteri.
"Sehingga, paling kita mengadakan sharing session ketika (mereka) lapor ke Bapas Bandung, termasuk sharing terkait dengan apakah layanan kami juga perlu dievaluasi atau perlu ada peningkatan. Saya pikir itu saja," ucapnya.
Disinggung soal sanksi bagi mereka yang tidak melapor ke Bapas Bandung selama menjalani masa cuti bersyarat. Bambang menyatakan, hal itu kecil kemungkinan terjadi karena upaya pengawasan dilakukan dengan komunikasi secara langsung.
"Sebetulnya bukan bolos, itu disebutnya kewajiban lapor. Itu kan menjadi yang biasa. Ketika kewajiban itu tidak dilaksanakan, tentu kita melakukan komunikasi apakah melalui telepon, video call tentang kenapa belum wajib lapor," kata Bambang.
Diketahui, sejumlah narapidan tipikor ramai-ramai bebas dari Lapas Sukamiskin sejak beberapa hari terakhir ini. Selain eks menteri, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, terdapat pula sejumlah eks kepala daerah, seperti tiga eks bupati di Jabar yang dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Editor: Asep Supiandi