get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:25:00 WIB
Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai
Petugas mengamankan barang bukti rokok ilegal atau tanpa cukai dari salah satu warung di wilayah Ngamprah, KBB, saat razia gabungan, Kamis (17/7/2025). (Foto: Ist)

Dari warung di Kampung Karya Laksana, petugas menyita 34.686 batang rokok ilegal berbagai merek. Di titik lain, tim gabungan juga mengamankan 2.600 batang dari warung di Kampung Bantar Gedang dan 2.154 batang dari warung di Jalan Haji Gopur.

Seluruh barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Bandung untuk dihitung dan diproses lebih lanjut. Setelah penyitaan, para pedagang menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan diwajibkan membayar denda sesuai jumlah rokok ilegal yang dimiliki.

"Jika pedagang tidak mau membayar denda, ancamannya pidana," kata Angga.

Dia menambahkan, razia kali ini merupakan yang keenam sepanjang 2025 dan akan terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat.

"Kami akan melakukan terus menerus untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut