Bea Cukai Razia Toko dan Warung di Bandung Barat, Sita 34.686 Batang Rokok Tanpa Cukai

Dari warung di Kampung Karya Laksana, petugas menyita 34.686 batang rokok ilegal berbagai merek. Di titik lain, tim gabungan juga mengamankan 2.600 batang dari warung di Kampung Bantar Gedang dan 2.154 batang dari warung di Jalan Haji Gopur.
Seluruh barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Bandung untuk dihitung dan diproses lebih lanjut. Setelah penyitaan, para pedagang menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan diwajibkan membayar denda sesuai jumlah rokok ilegal yang dimiliki.
"Jika pedagang tidak mau membayar denda, ancamannya pidana," kata Angga.
Dia menambahkan, razia kali ini merupakan yang keenam sepanjang 2025 dan akan terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat.
"Kami akan melakukan terus menerus untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat," ucapnya.
Editor: Donald Karouw