Bawaslu KBB Pastikan Tidak Perpanjang Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Penyebabnya
BANDUNG BARAT, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak memperpanjang masa pendafaran calon penitia pengawas kecamatan (panwascam). Keputusan itu disambil lantaran kuota pendaftar di semua kecamatan telah terisi.
Saat ini, sebanyak 289 pelamar memasukan berkas pendaftaran untuk menjadi calon anggota panwascam pada Pemilu Serentak 2024.
"Untuk KBB karena kuota pendaftaran di setiap kecamatan terisi. Tidak ada perpanjangan pendaftaran, sudah selesai. Kalau daerah lain kan ada yang harus membuka perpanjangan masa pendaftaran karena pendaftar minim," kata Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha, Jumat (30/9/2022).
Cecep Rahmat Nugraha bersyukur karena antusiasme warga KBB yang ingin ikut terlibat aktif dalam Pemilu dengan menjadi anggota Panwascam cukup tinggi. Bahkan di beberapa kecamatan pendaftarnya membludak, seperti di Padalarang ada 35 pendaftar, Cipongkor 28, dan Gununghalu 26 pendaftar.
Padahal awalnya pihaknya menargetkan rata-rata sekitar 20 pendaftar di setiap kecamatan. Namum faktanya ada yang melampauai target tersebut walaupun yang di bawah itu juga ada, tapi tetap rata-rata di atas 10 pendaftar di setiap kecamatan.
"Nantinya masing-masing kecamatan akan ditetapkan tiga orang Panwascam. Terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota yang memiliki tugas-tugas divisi sesuai Peraturan Bawaslu," ujarnya.
Mengacu kepada timeline rekrutmen panwascam, tutur Cecep Rahmat Nugraha, saat ini Bawaslu KBB sedang meneliti kelengkapan berkas para pendaftar. Nanti akan ada tes tertulis dan wawancara kepada peserta yang lolos seleksi administrasi. Mereka yang lolos dan diterima menjadi Panwascam akan diumumkan dan dilantik pada 26 Oktober 2022.
Pembentukan anwascam mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Tugas Panwascam adalah untuk melakukan kerja pengawasan yang meliputi pencegahan, penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran, humas, hukum, SDM, dan diklat," tutur Cecep Rahmat Nugraha.
Jumlah pendaftar panwascam per kecamatan di KBB:
Kecamatan Rongga : 17
Kecamatan Gununghalu : 26
Kecamatan Sindangkerta : 11
Kecamatan Cipongkor : 28
Kecamatan Cililin : 20
Kecamatan Cihampelas : 20
Kecamatan Batujajar : 13
Kecamatan Padalarang : 35
Kecamatan Ngamprah : 19
Kecamatan Saguling : 12
Kecamatan Cipatat : 16
Kecamatan Cikalongwetan : 11
Kecamatan Cipeundeuy : 11
Kecamatan Cisarua : 17
Kecamatan Parongpong : 13
Kecamatan Lembang : 20
Editor: Agus Warsudi