Bawaslu Jabar Pastikan Tidak Ada Klaster Covid-19 Pascapilkada Serentak 2020
Senin, 28 Desember 2020 - 20:45:00 WIB
Berkaitan dengan perkara pelanggaran hukum lain, kata Ketua Bawaslu Jabar, meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.
"Sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak karena ini berkaitan dengan mandat di aturan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu selalu mengawasi protokol kesehatan saat kampanye," katanya.
Editor: Agus Warsudi