get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Berhasil Melacak Perempuan yang Diculik lewat Jam Tangan Pintar Ini

Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 14:45:00 WIB
Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi
Tersangk SA, guru privat cantik yang diduga menculik anak 9 tahun. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - SA (24), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, lantaran diduga melarikan anak KJV (9). Pelaku membawa kabur korban KJV ketempat kontrakannya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku SA, yang berprofesi guru privat itu, bertemu dengan korban KJV di sebuah rumah makan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Pelaku SA meminta izin ke ayah korban mengajak korban KJV jalan-jalan ke Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Namun setelah dua jam ditunggu, pelaku dan KJV tak juga kembali.

Saat dihubungi oleh Hendrich Vicky Victorianus, ayah korban, telepon seluler pelaku SA tak aktif. Akhirnya, orang tua KJV melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada 16 Desember 2020. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, motif pelaku SA membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya dengan alasan pelaku menganggap korban sebagai anak.

"Pelaku kecewa karena tidak diperbolehkan lagi berhubungan dengan korban (KJV) oleh keluarganya. Sehingga pelaku nekat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Ulung, pelaku SA dan KJV bertemu di sebuah rumah makan. Setelah bertemu, Sdri. Pelaku SA kemudian meminta izin kepada pelapor untuk membawa KJV jalan-jalan membeli baju ke Toserba Yogya Kepatihan. "Saat itu pelapor sempat melarang, namun pelaku SA memohon sehingga akhirnya pelapor mengizinkan," ujar Kombes Pol Ulung. 

Kapolrestabes Bandung menuturkan, setelah menunggu sekitar dua jam, pelapor menghubungi pelaku SA melalui SMS. Saat dihubungi, pelaku SA seolah mengulur waktu, sampai akhirnya pelaku SA tidak dapat dihubungi.

Pelapor kemudian mendatangi rumah pelaku SA di Sukamenak, Kabupaten Bandung. Ternyata, pelaku SA tidak pulang ke rumah. "Akhirnya pelapor meminta tolong ibu kandung pelaku untuk menghubungi SA. Namun ibu kandung pelaku pun tidak bisa menghubungi SA," tutur Kapolrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, kata Kombes Pol Ulung, tersangka SA membawa korban KJV ke Meda, Sumatera Utara. 

"Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan kepolisian setempat. Pelaku kami tangkap dan korban dibawa pulang ke Bandung pada Sabtu 23 Januari 2021. Saat ini, pelaku SA ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kombes Pol Ulung.

Atas perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, pelaku SA dijerat Pasal 330, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Tersangka SA terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut