get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Motif Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Bandung gegara Cemburu

Bawa 357 Gram Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi di Terminal Leuwipanjang

Senin, 03 Mei 2021 - 12:15:00 WIB
Bawa 357 Gram Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi di Terminal Leuwipanjang
Tersangka Indra Rukmana (tiga dari kiri) ditangkap polisi gegara mengedarkan 357 gram. Indra merupakan satu dari sembilan tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung selam sepekan. (Foto: Agus Warsudi)

Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. "Para tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Bandung," ujar Wakasatres Narkoba.

Kesembilan tersangka pengedar sabu itu, tutur Kompol I Nyoman Yudhana, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut