get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun, Puluhan Kendaraan Petugas Masuki Area Ponpes

Jumat, 04 Agustus 2023 - 16:20:00 WIB
Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun, Puluhan Kendaraan Petugas Masuki Area Ponpes
Puluhan kendaraan petugas Bareskrim Polri masuk area Ponpes Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto ini, dijerat pasal berlapis. 

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Ditipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut