Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun, Puluhan Kendaraan Petugas Masuki Area Ponpes
INDRAMAYU, iNews.id - Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023). Puluhan kendaraan petugas memasuki area ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Pantauan di Ponpes Al Zaytun sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu mulai masuk ke dalam area Ponpes Al Zaytun.
Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu hingga kendaraan Inafis.
Sementara, terlihat pula sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap, berjaga di kawasan Ponpes Al Zaytun.
Namun demikian, Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian terkait penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto ini, dijerat pasal berlapis.
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Ditipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Editor: Agus Warsudi