Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap
"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," katanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu.
Selain itu, polisi juga menyita uang palsu yang sudah siap edar. Diduga, uang tersebut akan diedarkan hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu, yakni Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu Jabar, terutama menjelang Lebaran. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Editor: Donald Karouw