Bapas Bandung Awasi Aktivitas OC Kaligis Selama di Luar Lapas

"OC Kaligis sudah bisa beraktivitas normal seperti biasa, bahkan menjadi Advokat sekalipun. Tidak ada larangan beraktivitas di masyarakat. Cuma harus taat prokes (protokol kesehatan) dan wajib lapor," tutur Budiana.
Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai terbukti menyuap hakim PTUN Medan. OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut MA, jika OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, dia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis bebas untuk menjalani CMB sejak Selasa (15/3) lalu. Dengan mengikuti CMB ini, OC Kaligis saat ini sudah tak berada di Lapas Sukamiskin. "Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau napi) lagi," kata Elly Yuzar kepada wartawan melalui telepon, Sabtu (19/3/2022).
Editor: Agus Warsudi