get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuti Menjelang Bebas, Pengacara OC Kaligis Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Bapas Bandung Awasi Aktivitas OC Kaligis Selama di Luar Lapas

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:12:00 WIB
Bapas Bandung Awasi Aktivitas OC Kaligis Selama di Luar Lapas
OC Kaligis tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan. Saat ini, OC Kaligis berada di luar Lapas Sukamiskin. (FOTO: DOKUMENTASI)

BANDUNG, iNews.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung mengawasi aktivitas OC Kaligis selama di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Saat ini OC Kaligis tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Untuk memantau aktivitasnya, advokat senior itu wajib lapor secara langsung maupun lewat video call. "Selama pandemi wajib lapor melalui video call. Tapi ada wajib lapor langsung dua pekan sekali," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bandung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Budiana kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022). 

Budiana menyatakan, OC Kaligis mengikuti cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Selama cuti, OC Kaligis keluar dari Lapas Sukamiskin dan aktivitasnya diawasi pembimbing Bapas Bandung. "Dia di Jakarta, cuma dimonitor terus sama pembimbing," ujarnya.

Selama CMB, tutur Budiana, tidak ada larangan spesifik bagi OC Kaligis. Dia bebas ke luar kota asal melapor. Namun OC Kaligis dilarang ke luar negeri. 

"OC Kaligis sudah bisa beraktivitas normal seperti biasa, bahkan menjadi Advokat sekalipun. Tidak ada larangan beraktivitas di masyarakat. Cuma harus taat prokes (protokol kesehatan) dan wajib lapor," tutur Budiana.

Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai terbukti menyuap hakim PTUN Medan. OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. 

Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut MA, jika OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, dia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis bebas untuk menjalani CMB sejak Selasa (15/3) lalu. Dengan mengikuti CMB ini, OC Kaligis saat ini sudah tak berada di Lapas Sukamiskin. "Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau napi) lagi," kata Elly Yuzar kepada wartawan melalui telepon, Sabtu (19/3/2022). 

Elly Yuzar menyatakan, program CMB yang dijalani OC Kaligis selama remisi terakhir yang dia terima, yakni 3 bulan. OC Kaligis sebelumnya menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA). 

Kalapas memastikan, program CMB OC Kaligis bisa dicabut jika berperkara atau melanggar hukum lagi. "Jangan melanggar norma kehidupan di luar. Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar. Kalau melanggar, ada ketentuannya, CMB-nya dicabut," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut