Banyak Pelaku Usaha di KBB Tak Setorkan Pajak Konsumen, Komisi II DPRD Geram

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sundaya geram dan sangat kecewa karena masih banyak pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak dari konsumen ke pemerintah daerah. Pajak konsumen yang tidak disetorkan itu mencapai Rp600 juta dalam tiga bulan atau Rp200 juta per bulan.
Besaran pajak konsumen yang tak disetorkan itu, kata Sundaya, diperoleh berdasarkan laporan sistem di alat transaksi yang dipasang di salah satu rumah makan.
"Saya sangat kecewa karena masih ada wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak, dengan tidak menyetorkan pajak konsumen yang merupakan hak Pemda KBB," kata Ketua Komisi II DPRD KBB, Rabu (5/1/2022).
Menurut Sundaya, tidak ada alasan wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang diambil 10% ketika konsumen makan dan minum di restoran tersebut. Sebab nomimal itu tidak mengurangi keuntungan dari restoran tersebut, karena itu diambil dari konsumen yang harus disetorkan ke kas daerah.
Praktik tersebut, ujar Sundaya, bisa dikategorikan penggelapan dan bisa dilaporkan secara pidana mengingat Pemda KBB sudah dirugikan. Karena itu, dirinya secara tegas meminta agar Pemda KBB melalui dinas terkait bisa mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang berbuat nakal.
"Kalau konsumen makan misalnya Rp100 ribu pasti kena pajak 10% jadi Rp110 ribu. Itu adalah hak pemda yang harus disetorkan oleh WP, kalau tidak disetorkan harus diproses hukum karena termasuk penggelapan," kata politisi Partai Gerindra ini.
Mengacu kepada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Mencakup fasilitas penyedia makanan dan minuman seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan lain-lain.
Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya oleh kabupaten dan kota. "Makanya saya mendorong Pemda KBB memasang software yang bisa melacak nilai transaksi semua restoran atau tempat usaha agar para WP tidak bisa berbohong akan kewajibannya," ujar Sundaya.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB Hasanudin, menargetkan sebanyak 200 hotel dan restoran bisa dipasangi alat perekam transaksi secara online.
Sistem ini memungkinkan pelaporan secara real time setiap transaksi yang dilakukan termasuk besaran nominal pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah.
Alat perekam transaksi online ini software-nya masuk diperangkat mesin kasir. Jadi setiap transaksi pasti akan terekam dan di setiap tempat bisa saja terpasang lebih dari satu, tergantung ada berapa titik kasir pembayaran di lokasi tersebut.
"Penerapan aplikasi ini harus, tidak ada alasan WP menolak program ini, kalau mereka menolak itu patut dicurigai," kata Kepala Bapenda KBB.
Editor: Agus Warsudi