Bantah Aniaya dan Sekap Anggota Polda Jabar, Ini Kronologi Versi KAMI
BANDUNG, iNews.id - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat membantah menganiaya dan menyekap anggota Polda Jabar, Brigadir Azis. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pada Kamis (8/10) lalu.
Presidium KAMI Jabar Syafril Sofyan mengaku menghimpun laporan dari berbagai pihak dan menarik kesimpulan kejadian tersebut. Sebab dirinya tidak berada di lokasi kejadian itu.
Kronologi menurut dia berawal saat datang seorang pria berpakaian preman yang belakangan diketahui polisi, Brigpol Azis, masuk ke halaman rumah yang jadi posko relawan di Jalan Sultan Agung.
Brigadir Azis, kata Syafril, datang dengan membawa pentungan lalu mengucapkan kata-kata bernada provokatif. Namun Syafril tak menjelaskan kata-kata provokatif yang dimaksud.
Relawan yang berada di lokasi kejadian, kata dia, menanyakan identitas pria tersebut. Saat itu, korban tak mengaku sebagai polisi.
"Di sini saya ingin meluruskan bahwa kejadian itu tidak ada yang namanya penyekapan," kata Syafril kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Ketika korban kembali menuju gerbang, kata dia ditutup oleh relawan. Sebab relawan menilai korban sebagai perusuh karena datang mengucapkan kata-kata provokatif.
Kemudian terjadi adu mulut hingga dugaan pemukulan namun tak terjadi penyekapan sebagaimana yang dituduhkan. "Kalau ada pemukulan dan segala macem mungkin (ada) lah. Menurut Pak Robby bahwa dia melerai itu dan (korban) dibawa keluar. Itu orang (korban Brigpol Azis) sehat dan berjalan dengan baik. Nggak ada penyekapan terus disiksa dan segala macam," ujar dia.
Seperti diberitakan, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate.
Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Editor: Faieq Hidayat