Banjir Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 Hari

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat banjir selama 14 hari. Hal ini menyusul banjir yang melanda 13 kecamatan dan 33 desa di wilayah tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan, status ini berlaku sejak Senin (10/3/2025) hingga Minggu (23/3/2025). Banjir ini berdampak pada 61.676 jiwa dan merendam 10.036 rumah warga dengan ketinggian air bervariasi antara 30 hingga 150 sentimeter.
“Iya, Pemkab Bandung sudah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari,” ujarnya saat ditemui, Selasa (11/3/2025).
Selain merendam ribuan rumah, banjir juga menggenangi 54 fasilitas pendidikan, 21 tempat ibadah, 1 fasilitas kesehatan, 1 fasilitas umum, serta 284 hektare lahan.
Akibat bencana ini, 2.262 jiwa terpaksa mengungsi ke beberapa lokasi yang telah disiapkan Pemkab Bandung. Sementara itu, sebagian warga lainnya memilih bertahan di rumah masing-masing.
“Untuk pengungsian, kami sudah menyiapkan beberapa titik, seperti shelter Desa Dayeuhkolot dan beberapa masjid di Desa Citeureup,” kata Uka.
Menurutnya, berbagai alat bantu telah disiagakan untuk membantu evakuasi warga dan penanganan banjir. Beberapa di antaranya perahu dayung di Bojongsari, perahu kayak di Citeureup serta tenda dan mesin penyedot air yang mulai didistribusikan ke lokasi terdampak.
Uka juga menyampaikan para pengungsi dan warga terdampak sangat membutuhkan bantuan logistik.
“Saat ini yang paling dibutuhkan adalah sembako, makanan siap saji, air mineral, makanan balita dan susu UHT,” ucapnya.
Selain itu, kebutuhan lain seperti selimut, kasur lipat serta peralatan kebersihan juga mendesak.
Editor: Donald Karouw