Bandar Obat Terlarang di Sukaraja Sukabumi Digerebek, Polisi Sita Ribuan Tramadol dan Hexymer

SUKABUMI, iNews.id - HMY (27), bandar obat terlarang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi digerebek polisi, Jumat (7/7/2023) sekitr pukul 09.30 WIB. Dari tangan HMY, polisi menyita ribuan butir Tramadol dan Hexymer.
Penggerebekan dilakukan polisi setelah menerima laporan warga yang resah oleh maraknya peredaran obat terlarang di Kecamatan Sukaraja. Polisi lantas mendatangi kediaman HMY di Kampung Tugu RT 02/05, Desa Pasirhalang, Sukaraja, Sukabumi.
Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengatakan, warga memberikan informasi melalui program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. "Setelah kami menerima informasi mengenai keberadaan dan aktivitas terduga pelaku HMY yang disampaikan warga melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka," kata Kapolsek Sukaraja.
Dari hasil penggerebekan tersebut, ujar Kompol Dedi, menyita 1.575 butir Tramadol dan 806 Hexymer. "Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," ujar Kompol Dedi Suryadi.
Kapolsek Sukaraja menuturkan, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus peredaran obat terlarang. "Tentu kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu mengungkap kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan," tutur Kapolsek Sukaraja.
Kompol Dedi Suryadi mengatakan, masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan polisi untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota.
Editor: Agus Warsudi