Balaikota Bandung Lockdown, Wakil Wali Kota: Banyak Pegawai Positif Covid-19
BANDUNG, iNews.id - Pusat pemerintahan atau Balaikota Bandung dan seluruh seluruh kantor dinas ditutup atau lockdown sementara selama delapan hari. Lockdown dilakukan karena banyak pegawai di lingkup Pemkot Bandung, baik ASN maupun non-ASN, positif terpapar Covid-19, terus bertambah.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, mulai hari ini, Senin (28/6/2021) hingga 5 Juli 2021, seluruh perkantoran baik di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, maupun dinas-dinas ditutup dari aktivitas.
Meski begitu, kata Yana, beberapa kantor pelayanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil), Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), dan puskesmas tetap buka.
"Semua kantor pemerintahan tutup, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap buka. Jadi layanan publik mah tidak terganggu ya," kata Wakil Wali Kota Bandung.
Yana mengemukakan, hampir setiap Pemkot Bandung menerima laporan pegawai terpapar Covid-19. Dua hari lalu, Sabtu (26/6/2021), penambahan jumlah pegawai yang terpapar dalam satu hari mencapai angka 260 orang.
Karena jumlah pegawai yang terpapar virus Corona terus bertambah, untuk memutus mata rantai penularan, pemkot memutuskan menutup sementara semua kantor.
"Jumlah pastinya saya tidak hapal ya. Yang jelas, setiap hari ada laporan pegawai terpapar Covid-19. Karena itu, untuk pekerjaan kantor bisa dilakukan di rumah atau WFH (work from home)," ujar Yana Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial memutuskan menutup atau lockdown balaikota seiring tingginya penularan Covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan tersebut. Seluruh pegawai Pemkot Bandung, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penutupan Balaikota Bandung di Jalan Wastukancana, Kota Bandung tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.088-BKPSDM yang terbit pada Senin 28 Juni 2021.
Isi surat edaran memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, para kepala perangkat daerah/kepala unit kerja, dan direktur utama badan usaha milik daerah, segera melakukan pengaturan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Dease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Bandung Raya dimana Kota Bandung masuk pada label kewaspadaan risiko tinggi.
"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja," kata Oded dalam SE tersebut.
Terdapat enam poin yang diatur dalam SE tersebut, antara lain:
1. Perkantoran di lingkungan Balaikota Bandung diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non-ASN dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balaikota Bandung.
2. Para kepala perangkat daerah/kepala unit kerja/direktur utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balaikota Bandung, agar melakukan langkah langkah sebagai berikut:
a. Memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN.
b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non-ASN (100 persen) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
3. Saat pengaturan WFH, kepala perangkat daerah/kepala unit kerja, dan direktur utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif, serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.
4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan non-ASN Kota Bandung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.
5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Editor: Agus Warsudi