Bakesbangpol KBB Dalami Konflik Warga dengan Yayasan soal Izin Tak Sesuai MoU

BANDUNG BARAT, iNews.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang mendalami polemik antara warga RW 03 dan RW 04 Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling dengan pihak Yayasan Bandung Vision Center. Pemerintah setempat tidak menginginkan persoalan yang terjadi memicu konflik Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA)
"Kami sudah menerima laporan keberatan dari warga Kampung Cikebluk dan Kampung Cilesang, Desa Cikande, dan sekarang sedang didalami," kata Kepala Bakesbangpol, KBB, Soeryaman Effendi, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, keberatan terkait dengan adanya kegiatan peribadatan yang tidak sepengetahuan warga. Mengingat yayasan awalnya mengajukan izin permohonan dan MoU untuk membuka kursus bahasa asing dan menjahit. Setelah dikomunikasikan dengan semua pihak saat ini sudah ada titik temu.
"Mulai ada titik temu, tapi yang terpenting sekarang warga di dua RW itu mesti kondusif," ujarnya.
Dijelaskannya, perizinan awal sebenarnya hanya untuk mendirikan kantor Yayasan Bandung Vision Center. Hanya saja berdasarkan penelusuran warga dan pemerintah setempat ternyata ada kegiatan peribadatan. Sementara dalam MoU tertera bahwa pihak yayasan tidak mengadakan kegiatan di luar Syariat Islam.
Kendati begitu, sudah ada mekanisme yang termaktub dalam aturan terutama berkaitan kegiatan peribadatan di mana hal itu bersifat sementara atau dihentikan. Semua kebijakan tersebut masih dalama tatanan dan kewenangan pemerintah desa atau kecamatan.
"Jadi ada dalam aturan bahwa yang bukan rumah ibadah itu bisa dijadikan rumah ibadah sementara. Tapi, ada yang diizinkan dan tidak, tergantung kebijakan," ujarnya.
Seperti diketahui, aktivitas yang dilakukan Yayasan Bandung Vision Center di wilayah Desa Cikande, telah membuat resah warga Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB. Warga menilai aktivitas yang dilakukan yayasan tersebut tidak sesuai dengan MoU yang sebelumnya telah disepakati dengan warga.
Editor: Asep Supiandi