Bakar 4 Traktor, 2 Preman di Indramayu Ditangkap Polisi
 
                 
             
                Dari bisnis ilegalnya itu, pelaku dapat menguasai profit. Dalam satu hari pelaku tersebut bisa mendapatkan uang secara cuma-cuma karena hasil memerasnya itu.
 
                                    "Dan dulunya korban ini diminta untuk setor terus kepada pelaku. Karena korbannya tidak mau setor lagi kepada pelaku, akhirnya diintimidasi dan dibakar (traktornya)," katanya.
Adapun modus operandinya, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, tersangka KM membawa jerigen berisi solar dan disiramkan ke traktor tersebut lalu dibakar.
 
                                    Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat unit traktor yang dibakar pelaku dan satu jerigen berkapasitas 5 liter.
"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar Undang-Undang Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
 
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                